Fakta Nasional

Tegakkan Undang- Undang, Kejagung Harusnya Sudah Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Haidar Alwi Institute (HAI) Ir. R Haidar Alwi menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, Kejaksaan Agung seharusnya sudah memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara (AS…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 2 menit
Tegakkan Undang- Undang, Kejagung Harusnya Sudah Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah
Ir. R Haidar Alwi, MT.
) -->
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Haidar Alwi Institute (HAI) Ir. R Haidar Alwi menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, Kejaksaan Agung seharusnya sudah memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 malam.
"Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara, demi mendukung proses hukum sekaligus menjaga integritas institusi," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Haidar mengakui, pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 24 Juli siang yang menyebut Febrie masih menerima gaji memang tepat secara kronologis karena disampaikan sebelum penahanan dilakukan.

"Namun, keadaan hukumnya berubah total begitu penahanan efektif berlaku malam harinya, sehingga alasan "belum ada putusan inkracht" tidak lagi valid untuk menunda pemberhentian sementara," tegas Haidar.

Lebih lanjut, Haidar mengungkap Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 yang memperjelas bahwa pemberhentian sementara ini terhitung otomatis sejak tanggal penahanan berdasarkan surat perintah penahanan, bukan menunggu putusan pengadilan yang sebenarnya merupakan dasar untuk pemberhentian definitif atau pemulihan status.

Ketentuan hukum tersebut, jelas Haidar, berimplikasi langsung pada hak keuangan, di mana PNS yang diberhentikan sementara tidak lagi berhak menerima penghasilan penuh, tunjangan kinerja, ataupun uang makan.

"Hak finansialnya dipotong secara drastis menjadi hanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat," lanjutnya.

Haidar yang juga Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menegaskan, penghentian pembayaran gaji normal ini wajib dicatat dalam sistem kepegawaian serta diteruskan ke BKN dan KPPN, terutama untuk penyesuaian pembayaran penghasilan mulai bulan berikutnya setelah penahanan.

Kejaksaan Agung juga diingatkan untuk tidak mencampurkan tiga status hukum yang berbeda, yakni pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, posisi sebagai jaksa fungsional, dan status kepegawaian sebagai ASN.

Menurut Haidar Alwi, pengangkatan Jampidsus baru maupun surat pengunduran diri Febrie tidak serta-merta membuktikan bahwa administrasi pemberhentian sementaranya sebagai ASN telah diproses.

"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Jaksa Agung wajib mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Presiden jika Febrie tercatat dalam JPT Madya, atau menerbitkan keputusan PPK sesuai kewenangannya secara transparan," tegas Haidar.

Ia mengingatkan bahwa langkah ini amat penting untuk menjaga konsistensi penegakan disiplin di tubuh Korps Adhyaksa yang sebelumnya bertindak cepat dalam kasus serupa.

Haidar menyampaikan contoh kasus dan preseden baik yang pernah terjadi. Pada perkara Jaksa Pinangki melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 maupun kasus tiga jaksa tersangka pemerasan pada akhir 2025, Kejaksaan Agung secara tegas langsung memberhentikan sementara mereka dan menghentikan pembayaran gaji penuh begitu penahanan terjadi.

"Keteladanan administrasi yang sama kini dituntut dalam menangani perkara mantan pejabat tingginya sendiri," tandas Haidar.

"Hal ini menjadi sangat krusial sebagai bukti bahwa hukum kepegawaian berlaku setara bagi seluruh insan Adhyaksa tanpa membedakan jabatan, serta mematahkan kekhawatiran publik atas munculnya standar ganda penegakan disiplin di internal Kejaksaan Agung," tuntas Haidar Alwi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK