Fakta Nasional

Teken Perpres Nomor 66/2025 , Probowo Izin Kejagung Minta Bantuan TNI dan Polri Sebagai Pelindung Jaksa

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 23 May 2025 📖 2 menit
Teken Perpres Nomor 66/2025 , Probowo Izin Kejagung Minta Bantuan TNI dan Polri Sebagai Pelindung Jaksa
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.

Perpres ini sekaligus menjawab pelemik tentang TNI yang diminta bantuan oleh Kejaksaan Agung untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia.

Salinan Perpres yang beredar juga dibenarkan oleh Kapupenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar," kata Harli melalu pesang singkat, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Perpres tersebut, Kamis (22/5/2025).

Ada pun bunyi pasal dari Perpres Nomor 66 tahun 2025 tersebut di antaranya adalah:

Pasal 2 berbunyi: Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi dari Pasal 9 ayat 1 huruf c dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Selain itu, Prepres tersebut juga menegaskan bahwa Kejagung bisa menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) Perpres tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan atau pertukaran data informasi.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan terkait kerja sama itu dapat diatur oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 12 ayat (3).[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK