Telkom Tegaskan Korban Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar, Operasional Tetap Normal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan klarifikasi resmi mengenai isu pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar yang menyeret nama perusahaan. Manajemen Telkom, dalam keterbukaan informasi BEI (1/12/2025), me…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan klarifikasi resmi mengenai isu pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar yang menyeret nama perusahaan. Manajemen Telkom, dalam keterbukaan informasi BEI (1/12/2025), menegaskan bahwa perusahaan adalah pihak yang dirugikan (saksi korban) dalam kasus ini. Meskipun ada dugaan kerugian negara, Telkom meyakini hal tersebut tidak berdampak material signifikan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan, baik pada periode kejadian (2016-2018) maupun saat ini, karena telah dilakukan pencadangan sesuai standar akuntansi.
Upaya Perbaikan Internal dan Penanganan Hukum
Kasus yang melibatkan skema pengadaan barang melalui empat anak usaha ini telah mendorong Telkom memperkuat sistem internal. Perbaikan yang dilakukan mencakup pemisahan organisasi pengelola pengadaan dari pengelola pelanggan (segregation of duty), pengetatan proses pemilihan mitra, dan audit investigasi menyeluruh di seluruh anak perusahaan.
Operasional Perusahaan Dipastikan Aman
Manajemen menjamin bahwa proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindak lanjut atas temuan fraud yang telah dan sedang diidentifikasi, tidak akan mengganggu stabilitas kegiatan operasional perusahaan. Sebagian besar kasus penyimpangan sudah ditindaklanjuti, dan perseroan berkomitmen untuk terus bertindak sesuai regulasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.