Telusuri Transaksi Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Perbankan dan Swasta
FAKTANASIONAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sejumlah transaksi yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sejumlah transaksi yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (12/8/2026).
Dari pemeriksaan itu dilakukan pengecekan oleh penyidik Kejagung tentang bukti transaksi, tapi belum dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam pemeriksaan saksi dari pihak perbankan.
Penyidik Tim 9 Kejagung memeriksa tiga saksi dalam perkara ini antara lain dua orang dari pihak perbankan pada Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini seperti dari Bank Indonesia berinisial S.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang semula ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Semula Febrie Adriansyah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram (kg) emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin.
Sementara itu penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie Adriansyah adalah dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.