Fakta Nasional

Tempo Menang, PN Jaksel Tegaskan Pengadilan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pers

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan bernomor 684/Pdt.G/2025/P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 November 2025 📖 2 menit
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., sebagai Hakim Anggota I, serta Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Anggota II.

Gugatan terhadap Tempo bermula dari penerbitan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian pemberitaan mengenai kegiatan Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Konten tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Namun, Pemerintah memilih menggugat secara perdata ke PN Jaksel.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa pemberitaan, termasuk pelaksanaan PPR, berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pers. Karena itu, jalur pengadilan umum tidak dapat digunakan sebelum mekanisme Dewan Pers dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, majelis mempertimbangkan keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, yang menegaskan bahwa jika media tidak menjalankan PPR, Dewan Pers wajib mengeluarkan pernyataan terbuka.

Hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan tersebut terhadap Tempo, sehingga proses di Dewan Pers dinilai belum final.

Atas dasar itu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tempo mengenai ketidakwenangan PN Jaksel untuk memeriksa perkara ini. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diperiksa, dan Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.

LBH Pers menilai putusan ini sebagai kemenangan penting dalam perlindungan kemerdekaan pers.

Gugatan yang diajukan Menteri Pertanian dipandang sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik publik.

Dalam konteks pers, tindakan serupa dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) karena berpotensi melemahkan fungsi kontrol media terhadap kebijakan pemerintah.

“Putusan PN Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan pers, warga, dan semua pihak yang menjaga kebebasan berekspresi,” ujar Direktur LBH Pers, Mustafa Layong dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/12025).

LBH Pers juga meluruskan bahwa sejak awal persoalan yang dipersoalkan pelapor Wahyu Indarto—pejabat Kementerian Pertanian—adalah soal hak koreksi terkait judul poster. Namun Wahyu melapor atas nama pribadi, bukan mewakili Kementerian.

Putusan ini mempertegas kembali bahwa penyelesaian sengketa pers harus tetap berada dalam koridor UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, sehingga kebebasan media sebagai pilar demokrasi tidak mudah diganggu oleh gugatan yang menyimpang dari prosedur.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK