Temuan Fantastis PPATK: Transaksi Tambang Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Sepanjang periode 2023 hingga 2025, total perputaran dana yang terdet…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, total perputaran dana yang terdeteksi mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi ancaman serius bagi ekonomi dan lingkungan.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (30/1/2026) menjelaskan bahwa aliran dana tersebut bersumber dari aktivitas penambangan dan distribusi emas di berbagai wilayah, mulai dari Papua hingga Kalimantan dan Sumatera.
Mirisnya, hasil tambang ilegal ini tidak hanya beredar di pasar domestik, tetapi juga mengalir ke pasar internasional. Tingginya angka transaksi ini menunjukkan adanya ekosistem pasar gelap yang terorganisir dengan sangat rapi di sektor minerba.
Selain emas, PPATK juga menyoroti kerugian di sektor kehutanan akibat pembalakan liar tanpa sertifikasi legalitas kayu. Praktik-praktik ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kelangkaan komoditas strategis di pasar lokal yang berujung pada lonjakan harga.
Laporan hasil analisis telah diserahkan kepada instansi terkait agar segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku yang memperkaya diri dengan merusak alam.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.