Temukan Masalah Fasilitas dan Monopoli Pemasok, Badan Gizi Nasional Evaluasi SPPG Solo Raya
FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi mendalam terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian manajerial dan fasilitas…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi mendalam terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian manajerial dan fasilitas dapur yang dinilai berisiko menurunkan standar Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, telah mengumpulkan seluruh jajaran Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, hingga Pengawas Gizi dari wilayah Kota Solo, Sragen, Karanganyar, dan Boyolali untuk memberikan laporan kondisi riil di lapangan.
Temuan Ketergantungan Pemasok
Baca Juga: Percepat Layanan Gizi Nasional, Kepala BGN: 24 Ribu SPPG Sudah Beroperasi di Seluruh IndonesiaSalah satu temuan paling krusial dalam evaluasi ini adalah minimnya jumlah mitra penyedia bahan pangan.
Data dari Kepala Regional Jawa Tengah menunjukkan sekitar 80 SPPG di Solo Raya hanya bergantung pada satu hingga lima pemasok saja.
Kondisi ini dianggap tidak sehat karena menciptakan ketergantungan tinggi pada pihak tertentu.
BGN mendesak adanya pembenahan tata kelola agar ekosistem penyedia bahan pangan lebih terbuka, kompetitif, dan tidak dimonopoli.
Fasilitas Dapur Tidak Sesuai Standar
Selain masalah manajerial, BGN menyoroti infrastruktur fisik dapur yang belum memadai.
Ditemukan sejumlah lokasi yang belum memiliki fasilitas pendukung seperti mes petugas, perlengkapan masak yang tidak lengkap, hingga pembangunan fisik yang menyimpang dari petunjuk teknis (juknis).
“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” tegas Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Deadline Perbaikan Satu Bulan
BGN memberikan peringatan keras kepada pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan.
Mereka diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari transparansi vendor hingga standarisasi fasilitas fisik dapur.
“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nanik.
Langkah evaluasi ini diklaim sebagai bentuk komitmen BGN dalam menjaga transparansi dan kualitas layanan bagi masyarakat. Nanik menekankan bahwa profesionalisme kerja di tingkat SPPG adalah kunci keberhasilan program nasional ini.
“Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.