Terancam Turun ke Status Frontier Market dalam S&P DJI, BEI: Modal Asing Bisa Kabur 200 Juta Dolar AS
FAKTANASIONAL.NET - Pasar modal Indonesia terancam turun ke status Frontier Market dari Emerging Market dalam S&P Dow Jones Index (DJI). Kondisi ini berpotensi arus modal keluar atau outflow asing sebesar US$200 juta atau sekitar Rp3,6 triliun d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pasar modal Indonesia terancam turun ke status Frontier Market dari Emerging Market dalam S&P Dow Jones Index (DJI). Kondisi ini berpotensi arus modal keluar atau outflow asing sebesar US$200 juta atau sekitar Rp3,6 triliun dengan kurs Rp18.026.
Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy tidak membantah kejadian tersebut. Namun dia masih terus mengkaji angka pasti dari outflow yang terjadi imbas pengumuman S&P.
"Makanya potensi outflownya pasti ada ya, karena cuma, kan yang perlu teman-teman perhatikan adalah ini kan tidak serta-merta nih, kan mereka masih akan kasih waktu satu tahun kalau saya nggak salah ya di suratnya mereka kan. Jadi, kita berharap sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif lah atas hal itu," kata kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
S&P DJI diketahui membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market. Saat ini pasar modal RI masih berada pada status Emerging Market berdasarkan pengumuman S&P DJI hari ini pada Rabu (8/7/2026).
Reklasifikasi dilakukan menyusul kekhawatiran investor terkait transparansi kepemilikan saham Indonesia. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan isu yang turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada perbaikan, maka S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal Indonesia. Apabila perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi pasar modal Tanah Air.
"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI pada Rabu (8/7/2026). (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.