Terbit Perpres LGBTQ Sebagai Ancaman Non-militer, Kemenag: Akan Masuk dalam Pendidikan Agama dan Keagamaan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan. “Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta pada Senin (6/7/2026).
Langkah ini dinilai penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.
Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.
“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” ucapnya.
Romo Muhammad Syafi’i mendorong gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Perguruan ini perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” ujarnya.
Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.