Terbongkar! Modus Rekayasa Bambang Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Kemensos
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan peran sentral Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam skandal korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) Keme…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan peran sentral Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam skandal korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, Bambang Tanoesoedibjo diduga kuat melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari merekayasa indeks harga hingga memanipulasi proses distribusi bantuan yang seharusnya sampai ke tangan masyarakat paling membutuhkan, dilansir dari berbagai sumber pada 18/9/2025.
Tim hukum KPK menjelaskan bahwa PT DRL sebenarnya tidak memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan proyek sebesar itu.
Perusahaan tersebut diduga hanya meminjam nama dan aset dari induk perusahaannya, PT Dosni Roha, untuk lolos dalam proses uji kelayakan yang dilakukan oleh Kemensos. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan menjadi kacau dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Salah satu modus utama yang diungkap KPK adalah rekayasa penetapan indeks harga penyaluran BSB. Bambang Tanoesoedibjo, bersama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pihak lainnya, menetapkan harga Rp 1.500 per kilogram tanpa adanya kajian atau analisis profesional yang memadai.
Lebih parahnya, PT DRL yang tidak kompeten terpaksa menunjuk enam perusahaan vendor lain untuk menjalankan distribusi di 15 provinsi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang dari awal sudah diniatkan untuk mencari keuntungan secara tidak sah.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, keuangan negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 221 miliar. Angka ini merupakan selisih antara nilai kontrak yang disepakati antara Kemensos dan PT DRL sebesar Rp 335 miliar dengan harga penawaran sebenarnya dari Perum Bulog yang hanya Rp 113 miliar.
Selain itu, KPK menemukan bahwa penyaluran bansos tidak sampai ke tingkat RT/RW sebagaimana mestinya, melainkan hanya berhenti di tingkat kelurahan atau desa. Ini menjadi bukti nyata bahwa hak masyarakat miskin telah dirampas oleh para koruptor.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.