Terbongkar! Oknum Polisi Bertugas di KPK Diduga Bocorkan Perkara hingga Peras Bupati Pemalang
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Har…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, serta ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip dari Tirto, Kamis (30/7/2026), Anom diduga memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat dan rekanan di lingkungan Pemkab Pemalang dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Dana tersebut diduga sebagian dipakai untuk mengurus perkara yang sedang diselidiki KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Anom, Haris, dan Lilik beberapa kali bertemu di Magelang serta Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik disebut meminta Rp2 miliar agar perkara yang menyeret nama Anom dapat diselesaikan.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Ahmad Taufik Husein, Kamis (30/7/2026).
KPK menduga Setya Budi Dias membocorkan informasi internal mengenai penanganan perkara di Pemkab Pemalang kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan dalih dapat mengurus perkara di KPK.
"Memang ada beberapa administrasi penanganan perkara yang kemudian disampaikan oleh Saudara DIS kepada bapaknya... kemudian dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan praktik-praktik pemerasan," ujar Ahmad Taufik Husein.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang sekitar Rp2,7 miliar, termasuk Rp1,2 miliar yang diamankan dari rumah Lilik.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
KPK menegaskan akan memproses perkara ini tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal lembaga.
Kasus tersebut juga disebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas di lingkungan KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.