Terbongkar! Upaya Yaqut Suap Pansus Haji USD 1 Juta Ditolak Mentah-mentah
FAKTANASIONAL.NET - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK membeberkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut pernah mencoba menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sebesa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
KPK membeberkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut pernah mencoba menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sebesar USD 1 juta atau setara belasan miliar rupiah.
Upaya ini dilakukan untuk "mengamankan" kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melanggar ketentuan regulasi.
Beruntung, upaya suap tersebut gagal total. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (12/3/2026) memberikan apresiasi kepada anggota Pansus Haji yang menolak uang tersebut.
Karena penolakan itu, uang suap yang disimpan kembali oleh Yaqut justru menjadi barang bukti krusial bagi penyidik untuk menjeratnya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada celah integritas yang kuat di lembaga legislatif.
Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa Yaqut melalui stafnya memungut fee sekitar USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah untuk percepatan keberangkatan haji khusus tanpa antre.
Dana hasil pungutan liar inilah yang kemudian diputar untuk mencoba menyuap berbagai pihak. Praktik ini secara langsung merugikan jemaah haji reguler yang haknya dipangkas demi kepentingan finansial oknum-oknum di Kementerian Agama.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.