Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Mantan Bupati Pesawaran
FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, menambahkan hukuman terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana…
Dengarkan Ringkasan
Hukuman mantan Bupati pesawaran tersebut ditambah oleh hakim PT menjadi 13 tahun pidana kurungan penjara yang semula delapan tahun. Putusan tersebut dibacakan secara daring beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Alam serta empat anggota yakni Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Majelis hakim menilai bahwa pembanding Dendi Ramadhona, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun anggaran 2022.
Agar segera membayar kerugian negara, majelis hakim PT memberikan waktu selama satu tahun satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Lanjut pada sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto kemudian menurunkan tuntutan pidana kurungan penjara daru jaksa yang semula 11 tahun menjadi pidana kurungan penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.