Fakta Nasional

Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Mantan Bupati Pesawaran

FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, menambahkan hukuman terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 05 September 2026 📖 1 menit
Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Mantan Bupati Pesawaran
Mantan Bupati pesawaran, Dendi Ramadhona saat menjadi terdakwa dalam perkara proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, menambahkan hukuman terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman mantan Bupati pesawaran tersebut ditambah oleh hakim PT menjadi 13 tahun pidana kurungan penjara yang semula delapan tahun. Putusan tersebut dibacakan secara daring beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Alam serta empat anggota yakni Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata majelis hakim Cakra Alam membacakan amar putusan, Senin (3/8).

Majelis hakim menilai bahwa pembanding Dendi Ramadhona, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun anggaran 2022.

Lantaran juga terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan atau kedudukannya, Dendi Ramadhona juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta serta dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24.148.202.895 dikurangi sebesar Rp3 miliar sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp21.148.202.895.

Agar segera membayar kerugian negara, majelis hakim PT memberikan waktu selama satu tahun satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu, Dendi Ramadhona dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, dengan pidana kurungan penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 180 hari pidana kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330 subsider pidana kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan setelah harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Lanjut pada sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto kemudian menurunkan tuntutan pidana kurungan penjara daru jaksa yang semula 11 tahun menjadi pidana kurungan penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK