Terhimpit Ratusan Regulasi, Masa Depan Industri Tembakau Kian Tak Menentu
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia, sektor padat karya yang dikenal sebagai kontributor besar penerimaan negara, kini menghadapi tekanan berat. Tumpukan regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha me…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia, sektor padat karya yang dikenal sebagai kontributor besar penerimaan negara, kini menghadapi tekanan berat. Tumpukan regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha menjadi sorotan utama. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai kondisi ini.
Menurut Putu, saat ini terdapat lebih dari 400 regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur IHT. Jumlah aturan yang masif ini menciptakan ketidakpastian usaha yang serius. "Banyak sekali peraturan perundangan yang membatasi ruang gerak industri ini," ujar Putu dalam acara Menara Kadin, Selasa (21/10/2025). Kondisi ini diperparah dengan belum rampungnya roadmap IHT yang telah dirancang sejak 2022, yang seharusnya menjadi panduan arah kebijakan strategis bagi sektor vital ini.
Padahal, kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Sektor ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Dari sisi penerimaan negara, pada periode triwulan IV 2024 hingga triwulan II 2025 saja, IHT menyumbang Rp181 triliun dari cukai ke kas negara. Kinerja ekspornya juga mengesankan, dengan pertumbuhan hampir 100 persen dalam tiga tahun terakhir. Investasi baru pun masih mengalir dengan nilai mencapai Rp4,9 triliun dalam setahun terakhir.
Meski demikian, Putu merasa pelaku industri diperlakukan tidak adil. Ia menyoroti bagaimana industri ini sering dibilang "dieksploitasi" namun tidak mendapatkan dukungan fiskal yang memadai atau privilege layaknya sektor lain yang juga berkontribusi besar.
Tekanan tidak berhenti di situ. Saat ini, wacana penerapan standarisasi kemasan rokok (plain packaging) tengah dibahas dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing industri di pasar domestik. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat perizinan industri tembakau juga menuai kritik.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sepakat bahwa aturan baru itu berpotensi menghambat pelaku usaha baru. "Izin usaha pertembakauan sekarang sulit sekali," tegas Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa aturan itu mewajibkan industri rokok baru harus berada di kawasan industri tembakau terpadu, yang dinilainya sangat mempersulit tumbuhnya pelaku baru di sektor ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.