Terima Audiensi PWKPJ, Fraksi NasDem Janji Kawal Penyelesain Kasus Kavling Eks Prajurit TNI AL Pangkalan Jati
FAKTANASONAL.NET - Persoalan status hunian di Kavling Purnawirawan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, kembali bergulir ke DPR RI. Fraksi NasDem berjanji membawa aspirasi Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) ke t…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASONAL.NET - Persoalan status hunian di Kavling Purnawirawan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, kembali bergulir ke DPR RI. Fraksi NasDem berjanji membawa aspirasi Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) ke tingkat komisi untuk dibahas bersama mitra kerja terkait.
Janji tersebut disampaikan sejumlah anggota Fraksi NasDem setelah menerima audiensi PWKPJ di ruang Fraksi NasDem. Persoalan yang dibawa warga telah berlangsung lebih dari 50 tahun dan menyangkut ratusan keluarga purnawirawan TNI AL, warakawuri, serta ahli waris di lahan seluas sekitar 33 hektare.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, mengatakan penyelesaian persoalan Pangkalan Jati akan mengacu pada hasil Panitia Kerja (Panja) Aset TNI di Komisi I yang baru disahkan.
“Kami akan melakukan langkah penyelesaian yang akan disandarkan pada hasil Panitia Kerja (Panja) Aset TNI di Komisi I yang baru disahkan,” kata Andina, dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut Andina, keberadaan Panja Aset TNI menjadi salah satu ruang bagi DPR untuk mendorong pembahasan persoalan aset dan status lahan yang selama ini menjadi aspirasi warga.
Legislator Komisi I lainnya, Amelia Anggraini, juga menyampaikan harapan agar keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi salah satu pijakan dalam mencari penyelesaian.
“Maka untuk itu, kita optimistis bahwa dengan adanya UU Pengaturan Reforma Agraria ini, Insya Allah akan mendapatkan solusi terbaik, khususnya bagi Bapak dan Ibu yang sudah tinggal lama di Kavling Pangkalan Jati dalam pengabdian kepada bangsa dan negara sebagai Prajurit TNI AL,” ujar Amelia.
Sengketa Status BMN
Di sisi lain, PWKPJ meminta persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu tidak berhenti pada pembahasan politik, tetapi berujung pada kepastian hukum.
Sekretaris PWKPJ, Ira Soelistyo, mengatakan warga tidak menginginkan penyelesaian yang memenangkan salah satu pihak. Mereka berharap kepentingan negara tetap terlindungi, aturan hukum dihormati, sekaligus memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi para purnawirawan serta keluarganya.
“Penyelesaian terbaik adalah ketika kepentingan negara tetap terlindungi, hukum tetap dihormati, dan para purnawirawan serta keluarganya memperoleh rasa keadilan dan ketenangan di hari tua. Karena pada akhirnya yang kami cari bukan kemewahan, tetapi kepastian dan ketenangan di hari tua,” kata Ira.
Pengawas PWKPJ, Iskandar Alamsyah (86), mengatakan akar persoalan yang dihadapi warga berasal dari perbedaan pemahaman mengenai status hukum dan peruntukan lahan yang ditempati keluarga prajurit TNI AL.
Menurut Iskandar, pengadaan lahan tersebut pada awalnya bukan untuk kepentingan operasional pertahanan yang secara langsung digunakan dalam pelaksanaan tugas pokok militer.
“Selama ini dianggap kaitan tanah tersebut hanya untuk melaksanakan Tupoksi. Padahal tanah ini sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan prajurit, yaitu mendukung tugas pokok, bukan untuk pelaksanaan tugas pokok itu sendiri. Di situ letak salah kaprah pengertiannya,” ujar Iskandar.
Ketua Bidang Hukum PWKPJ, Gomar, S.H., mengatakan akar sengketa berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai status tanah sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Menurut PWKPJ, TNI AL memandang warga menempati lahan tersebut secara tidak sah. Sementara warga menyatakan keberadaan mereka di kawasan itu berdasarkan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut saat itu, Laksamana Sudomo, yang menurut mereka ditujukan untuk efisiensi anggaran dan bukan pembangunan perumahan militer.
Gomar juga menyebut sejak 1987 telah terdapat surat dari Panglima ABRI/TNI yang merekomendasikan penyerahan tanah kepada para penghuni.
Upaya penyelesaian tersebut, menurut PWKPJ, sebelumnya telah diinisiasi sejumlah mantan Kepala Staf Angkatan Laut berdasarkan surat Kasum ABRI pada 1987. Namun, proses tersebut disebut terhenti pada 2016 dan kemudian dilanjutkan warga secara mandiri.
33 Hektare dan Ratusan Keluarga
PWKPJ menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari setengah abad dan melibatkan ratusan kepala keluarga yang terdiri dari purnawirawan TNI AL, warakawuri, serta ahli waris.
Lahan yang menjadi pokok persoalan mencapai sekitar 33 hektare. Di dalamnya terdapat hunian, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana, termasuk akses jalan.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh, termasuk kejelasan status fasilitas umum dan akses jalan agar dapat dikelola pemerintah daerah.
Kini, PWKPJ menunggu tindak lanjut DPR setelah aspirasi mereka diterima Fraksi NasDem. Bagi warga, pembahasan di tingkat komisi menjadi salah satu tahapan menuju kepastian atas persoalan lahan yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun.[Mut]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.