Fakta Nasional

Terjerat Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto telah menghadirkan drama kelam dalam sistem peradilan Republik Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 09 May 2026 📖 1 menit
Terjerat Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto telah menghadirkan drama kelam dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Hery kini bersiap menghadapi sanksi dari Majelis Etik Ombudsman.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap Hery, dan menyiapkan beberapa ragam sanksi etik yang akan diberikan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ucap Jimly dikutip ANTARA, Sabtu, 9 Mei 2026.

Para pihak yang akan didengarkan kesaksiannya meliputi pelapor, pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Jimly menjelaskan alasan melibatkan Pansel dalam pemeriksaan etik tersebut. Sebab, jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga presiden yang menetapkan keputusan presiden.

Selain itu, ia menambahkan terdapat pula pansel serta proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan," ucap Jimly.

Jimly mengungkapkan beragam sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun apabila nantinya Hery diberikan sanksi PTDH, salah satu syaratnya dapat diberhentikan jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

"Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," kata Jimly.

Ia pun berharap berbagai langkah yang dilakukan majelis etik pada akhirnya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI, sebagai salah satu tujuan pembentukan majelis tersebut.

Adapun Anggota Majelis Etik Ombudsman RI yang baru dibentuk terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK