Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Bakal Dipecat
FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini merupakan buntut dari…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Langkah ini merupakan buntut dari keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi Surat Telegram terbaru yang memutasi Didik ke Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan bentuk perlindungan, melainkan prosedur untuk mempermudah proses pemecatan.
"Mutasi yang bersangkutan sebagai pamen yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP," ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Komitmen Kapolri Terhadap "Impunitas"
Irjen Johnny menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi tegas untuk tidak memberikan toleransi maupun hak istimewa kepada anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus narkoba.
Menurutnya, pemindahan Didik ke Yanma adalah langkah transisi menuju eksekusi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses pidana yang sedang berjalan.
"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (impunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," tegas Johnny.
Barang Bukti Koper Putih
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka setelah ditemukannya koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika. Koper tersebut diketahui dititipkan oleh tersangka kepada seorang anggota polisi lain, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan rincian sebagai berikut:
-
Sabu: 16,3 gram.
-
Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram).
-
Obat Keras/Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five.
-
Ketamin: 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana umum maupun kode etik profesi kepolisian.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.