Fakta Nasional

Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai, KPK Sita Sejumlah Aset Pengusaha Robert Bonosusatya

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selata…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 20 May 2025 📖 1 menit
Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai, KPK Sita Sejumlah Aset Pengusaha Robert Bonosusatya
Jubir KPK, Budi Prasetyo/Scsht net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK menduga sejumlah aset yang disita dari rumah pengusaha Robert Bonosusatya tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mendalami keterkaitan barang bukti sitaan tersebut.

"KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara dimaksud. KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya," kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah milik Robert pada pada 14-15 Mei 2025, sejak pukul 20.00 WIB hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB.

Selain rumah, KPK juga menggeledah 6 unit mobil yang berada di rumah tersebut.

"Sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Budi.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujarnya.

KPK menyatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK