Fakta Nasional

Terkait Sengketa Lahan, Masyarakat Teluk Bayur Berharap RDP dengan Komisi III DPR

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) sangat mengharapkan bantuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyelesaikan kasus praktik perampasan tanah secara sistematis, terstruktur, dan sewenan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 09 August 2025 📖 2 menit
Terkait Sengketa Lahan, Masyarakat Teluk Bayur Berharap RDP dengan Komisi III DPR
Kegiatan media briefing terkait perampasan tanah masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diselenggarakan di Kantor DPP ARUN Jakarta, Jumat (8/8/2025)/Aan.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) sangat mengharapkan bantuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyelesaikan kasus praktik perampasan tanah secara sistematis, terstruktur, dan sewenang-wenangan yang mereka alami.

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo mengungkapkan bahwa keluhan ini sebenarnya sudah dirasakan oleh masyarakatnya sejak 2010 silam dan tidak tahu harus mengeluh kepada siapa.

"Baru tahun 2020 lah kami menyampaikan ini ke DPRD Ketapang. Namun langkah-langkah yang dilakukan, tidak memberikan penyelesaikan yang memuaskan bagi masyarakat. Akhirnya, kami mencoba menyampaikan ini kepada DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Ketapang," kata Suarmin Boyo saat media briefing di Kantor DPP ARUN Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Bidang Politik DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba'arfan menyatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan mengambil langkah-langkah advokasi. Mulai dari kegiatan Musyawarah Rakyat untuk menerima aspirasi rakyat, menyampaikan tuntutan masyarakat kepada aparat penegak hukum daerah, hingga mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

"Kami sudah mengajukan ke Komisi III. Sekarang masih menunggu undangan dari Komisi III, untuk melakukan RDP, menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah berlangsung sejak lama di Teluk Bayur ini," ungkap Syakieb.

Sedangkan Bidang Hukum dan HAM DPP ARUN Kalbar, Yudi Rijali Muslim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan investigasi.

"Dari semua investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa masalah yang membutuhkan keterlibatan dari pemerintah untuk menyelesaikannya," kata Yudi dihadapan awak media.

Dari investigasi yang dilakukan terungkap bahwa adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang cacat hukum. Dimana tidak adanya pelepasan dari masyarakat, tidak ada proses pembebasan lahan, dan tidak ada pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PT PTS.

Selain itu, PT PTS diduga juga melakukan penguasaan fisik lahan di luar HGU yang sah, sebesar kurang lebih 1.200 hektar. Dan di atas tanah itu pula, terdapat lebih dari 570 hektar tanpa adanya HGB perusahaan, juga telah membangun berbagai fasilitas seperti gudang pupuk dan perumahan karyawan, tanpa dasar hukum dan tanpa proses pembebasan lahan yang sah.

Temuan lainnya adalah, PT PTS juga diduga merugikan negara dengan penanaman sawit tanpa membayar pajak (PBB, PPh Badan) tidak disetorkannya iuran Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), serta potensi kehilangan penerimaan dari bea keluar jika hasil sawit diekspor, totalnya adalah Rp 19.544.880.000.

"Masalah lainnya adalah eksploitasi sepihak oleh perusahaan telah menimbulkan potensi pendapatan dari hasil sawit, menurunnya nilai ekonomis tanah milik warga, rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan, serta terjadinya degradasi lingkungan yang berdampak langsung pada keberlanjutan hidup masyarakat, yang jika ditotal dari 2010 sampai 2025 mencapai sekitar Rp 95,1 miliar," kata Yudi.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK