Terkendala Aturan Karantina Hewan, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia 2026 Dialihkan ke Palestina
FAKTANASIONAL.NET — Daging hasil pembayaran dam (denda) jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada musim haji 2026 dipastikan tidak akan dibawa pulang ke Tanah Air. Kementerian Haji dan Umrah memutuskan untuk mengalihkan seluruh distribusi daging ters…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Daging hasil pembayaran dam (denda) jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada musim haji 2026 dipastikan tidak akan dibawa pulang ke Tanah Air. Kementerian Haji dan Umrah memutuskan untuk mengalihkan seluruh distribusi daging tersebut bagi masyarakat di Palestina.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketatnya regulasi karantina hewan impor yang diterapkan oleh otoritas berwenang di Indonesia.
Mochammad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, menerangkan bahwa pengalihan jalur distribusi ini berkaca dari rentetan kendala logistik dan pengiriman ke Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dampak Perang Dagang AS-China pada Stok Daging Sapi di Beijing
Aturan karantina nasional sengaja membatasi ketat masuknya produk daging dari luar negeri guna membentengi ekosistem peternakan domestik dari ancaman wabah penyakit luar.
“Dam ini karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ketika dam mau dikirim ke Indonesia ternyata problem-nya di karantina Indonesia. Karena Indonesia juga sangat ketat untuk daging-daging dari luar,” jelas Gus Irfan saat memberikan keterangan di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).
Proteksi ketat dari badan karantina tersebut difokuskan untuk menangkal ancaman penyebaran penyakit hewan menular, utamanya penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah menilai, apabila virus semacam itu sampai menembus batas wilayah negara, proses pemulihan dan pembersihan dampaknya akan memakan waktu serta biaya yang sangat besar.
"Diperlukan puluhan tahun untuk bisa membersihkan itu dari Indonesia," tegas Gus Irfan.
Melihat kondisi krisis pangan yang masih mendera warga Palestina, mengarahkan bantuan daging dam ke wilayah tersebut dinilai sebagai opsi yang jauh lebih bermanfaat, mulia, dan aman untuk tahun ini. Kebijakan ini akan terus berjalan setidaknya sampai ada mekanisme impor daging dam yang benar-benar selaras dengan regulasi karantina di Indonesia.
Apresiasi Tinggi dari Pemerintah Arab Saudi
Terlepas dari dinamika isu distribusi daging, Gus Irfan memberikan apresiasi tinggi terhadap tingkat kepatuhan jemaah haji asal Indonesia. Tata kelola pembayaran dam kini berjalan semakin tertib dan terstruktur seiring dengan tingginya kesadaran jemaah untuk memanfaatkan saluran pembayaran resmi yang disediakan pemerintah.
Berdasarkan data hingga 2 Juni 2026, tercatat sebanyak 195.326 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam mereka dengan rincian sebagai berikut:
-
Sebanyak 135.367 jemaah menunaikan pembayaran melalui Adahi (lembaga resmi bentukan pemerintah Arab Saudi).
-
Sebanyak 53.506 jemaah memilih membayar dam sejak masih berada di Indonesia.
-
Sebanyak 6.453 jemaah memilih opsi mengganti kewajiban dengan berpuasa.
-
Sementara sisanya, sebanyak 4.084 jemaah, tidak membayar dam karena mengambil pilihan haji ifrad.
Tingginya angka jemaah yang menunaikan kewajiban keagamaan melalui jalur formal ini menjadi sorotan positif sekaligus menuai pujian langsung dari otoritas Arab Saudi.
“Artinya sudah ada peningkatan yang luar biasa. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah Arab Saudi memberi apresiasi kepada kita,” pungkas Gus Irfan.
Baca Juga: Komisi C DPRD DKI Dorong BLUD Kesehatan Bidik Potensi Pendapatan dari Vaksinasi Haji dan Umrah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.