Fakta Nasional

Terlibat Kasus TPPU, Ditjen Imigrasi Kemenimipas Cegah ke Luar Negeri Mantan Jampidsus dan Pihak Swasta

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Ditjen Imigrasi Kemenimipas) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan pihak swasta b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 2 menit
Terlibat Kasus TPPU, Ditjen Imigrasi Kemenimipas Cegah ke Luar Negeri Mantan Jampidsus dan Pihak Swasta
Analis intelijen menyebut langkah berani Febrie mengusut kasus mega korupsi timah telah memicu serangan balik berupa upaya "amputasi" karier guna menjegalnya melaju ke kursi Jaksa Agung./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Ditjen Imigrasi Kemenimipas) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan pada Ahad (12/7/2026).

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari setelah ditetapkan dan Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan penegakan hukum.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sedang berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026).

Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri dengan akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.

Tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Polri sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Sejumlah barang bukti disita dalam proses penggeledahan tersebut seperti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III DPR RI mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026).

Pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ucapnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK