Fakta Nasional

Termasuk Extraordinary Crime, Anggota Dewan Dukung Bandar dan Mafia Judol Dimiskinkan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa negara. Ia…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 12 November 2024 📖 3 menit
Termasuk Extraordinary Crime, Anggota Dewan Dukung Bandar dan Mafia Judol Dimiskinkan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/dpr.go.id.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa negara.

Ia mendukung upaya untuk memiskinkan pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, termasuk bandar dan mafia judi.

“Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI ini juga sepakat dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pelaku yang memfasilitasi judi online.

“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tambahnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap total 18 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online, sementara sejumlah situs lainnya tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka tambahan pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, sedangkan DM membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” tegas Abdullah.

Abdullah menyebutkan bahwa pemiskinan bandar diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para fasilitator judi online. Ia juga meminta kepolisian untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran uang dari kejahatan judi.

“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” sebutnya.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait agar setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh.

“Tentunya kerja sama dan dukungan dari instansi lain juga diperlukan, khususnya dari pihak kejaksaan sehingga penanganan kasus ini dapat clear. Pastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dan transparan,” imbuh Abdullah.

Abdullah juga mengingatkan bahwa fenomena judi online adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Judol ini seperti narkoba yang menyebabkan perilaku adiktif penggunanya sehingga merusak moral bangsa,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dampak dari judi online sangat luas, mulai dari ancaman terhadap ketahanan keluarga hingga masalah kesehatan mental dan kriminalitas.

“Bandar mengincar masyarakat dari kalangan menengah ke bawah dengan memainkan sisi psikologi mereka. Pertama dibuat menang, setelah itu uangnya dikuras,” papar Abdullah.

Berdasarkan laporan PPATK, anak-anak yang terpapar judi online di Indonesia telah meningkat hingga 300%. Sepanjang tahun ini, lebih dari 197.000 anak terlibat dalam perjudian online.

“Makanya saya bilang judol ini sudah masuk dalam extraordinary crime karena telah merampas hak-hak anak,” tukas Abdullah.

Ia menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Semua stakeholder harus terlibat dalam upaya menghapus fenomena judi online yang telah menjadi momok di Tanah Air.

“Penegakan hukum dan pengetatan akses juga harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Jika judol tidak diberantas, SDM kita yang akan terancam karena judol menggerus etika dan moral generasi penerus calon pemimpin bangsa kita ke depan,” pungkas Abdullah.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK