Ternyata Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan barang-barang dari klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang tersebut dipindahkan oleh sejumlah ASN lapas menjel…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan barang-barang dari klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang tersebut dipindahkan oleh sejumlah ASN lapas menjelang inspeksi mendadak (sidak) Menteri Imipas Agus Andrianto.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan sejumlah barang mewah yang digunakan warga binaan sudah tidak berada di lokasi ketika menteri datang.
"Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada," jelas Rudi, dikutip dari detikNews.
Rudi menjelaskan pemindahan barang berlangsung pada Rabu (23/9) malam. Peristiwa itu terjadi setelah Ombudsman melakukan sidak pada pagi hingga siang hari di Lapas Cibinong.
Sebagian barang yang dipindahkan kemudian ditemukan di area bekas kandang sapi di dalam lapas. Sementara sebagian lainnya telah dibawa keluar dari area tersebut.
"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ungkap Rudi.
Temuan tersebut berujung pada pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong. Kemenimipas menyatakan Kalapas Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN. Selain itu, 16 ASN lainnya turut menerima sanksi disiplin.
"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi.
Rudi menyebut satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, total 17 ASN telah dijatuhi sanksi.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.