Fakta Nasional

Ternyata Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 June 2026 📖 1 menit
Ternyata Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN
Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya yang ditangakap Kejajung RI tawarkan diri sebagai Restoratif Justice guna membongkar kasus dugaan korupsi di BGN/Scsht Net.

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Sony saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan laporan yang pertama kali diberitakan CNN Indonesia, keputusan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6).

Menurut Syarief, penyidik memiliki dua pertimbangan utama yang membuat permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Alasan pertama berkaitan dengan posisi Sony dalam perkara yang sedang diusut.

Penyidik menilai Sony memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dari program MBG.

Dari hasil penyidikan sementara, Sony disebut bukan sekadar pihak yang mengetahui praktik tersebut, melainkan termasuk sosok yang berperan signifikan dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.

Karena itu, Kejagung berpendapat Sony tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku tingkat kedua yang biasanya dapat memperoleh status Justice Collaborator untuk membantu mengungkap aktor yang lebih dominan dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Selain faktor keterlibatan yang dinilai dominan, penyidik juga menyoroti sikap Sony selama proses pemeriksaan. Syarief menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan terakhir, tersangka belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana merupakan salah satu syarat mendasar bagi seseorang untuk mendapatkan status Justice Collaborator. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, permohonan Sony tidak dapat diterima.

Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan. Keterangan tersebut dinilai membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi program MBG.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony mengajukan permohonan JC kepada Kejagung.

Dalam upaya mendukung permohonannya, ia disebut menyerahkan informasi yang mencantumkan 41 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan BGN, termasuk aspek pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK