Ternyata Ini Alasan Prabowo Berhentikan Listyo Sigit sebagai Kapolri
FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menurut Puan, pergantian pimpinan Polri…
FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut Puan, pergantian pimpinan Polri tersebut dinilai sudah waktunya dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/10/2026).
Pada kesempatan tersebut, Puan juga memastikan bahwa Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi Kapolri berikutnya.
Sosok yang diajukan ialah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto.
Persetujuan DPR terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri pengganti Listyo Sigit disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (1/10/2026).
Puan menjelaskan bahwa pengajuan satu nama calon Kapolri merupakan hal yang lazim dalam proses penentuan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata Puan.
Dengan demikian, nama Komjen Suyudi Ario Seto menjadi satu-satunya kandidat yang diajukan Presiden Prabowo untuk menggantikan Listyo Sigit.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan institusi kepolisian.
Pergantian Kapolri ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit yang telah memimpin Polri sejak 2021. Saat pertama kali menjabat, Sigit menggantikan Jenderal Idham Azis.
Selain menjelaskan pergantian Kapolri, Puan turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Listyo Sigit bergabung ke dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Puan menegaskan bahwa keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Ia meminta agar pertanyaan mengenai kemungkinan posisi baru bagi Sigit disampaikan langsung kepada Prabowo.
“Kemudian apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum terdapat kepastian mengenai posisi Listyo Sigit setelah pemberhentiannya sebagai Kapolri.
Sementara itu, Komjen Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan DPR untuk menggantikan Sigit sebagai pimpinan Polri.
Pergantian ini menjadi bagian dari perubahan kepemimpinan di lingkungan pemerintahan pada Oktober 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.