Terseret Kasus Video Jusuf Kalla: Ade Armando dan Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
FAKTANASIONAL.NET - Dua aktivis media sosial, Ade Armando dan Abu Janda, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Polda Metro Jaya secara resmi telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan yang dipicu oleh unggahan potongan video ceramah W…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dua aktivis media sosial, Ade Armando dan Abu Janda, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya secara resmi telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan yang dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).
Laporan ini menjadi babak baru dalam dinamika hukum terkait etika penyebaran konten di platform digital yang melibatkan tokoh publik nasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026, bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT.
Pelapor yang merupakan bagian dari Aliansi Profesi Advokat Maluku menyertakan bukti krusial berupa tiga lembar dokumen cetak, tangkapan layar percakapan, hingga flashdisk berisi konten video yang dipermasalahkan. Keduanya dibidik dengan Pasal 48 UU ITE juncto KUHP terkait penghasutan.
Persoalan ini bermula dari potongan video ceramah JK di Masjid UGM yang diunggah melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Pelapor menilai narasi yang dibangun oleh terlapor telah memantik kebencian dan menyerang kehormatan Jusuf Kalla secara personal.
Saat ini, tim penyidik masih mengkaji laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.