Terseretnya Ma’ruf Cahyono saat KPK Usut Gratifikasi PBJ MPR RI
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kasus ini menyeret eks Sekjen MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, yang telah diteta…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kasus ini menyeret eks Sekjen MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan nilai awal mencapai Rp 17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa penyidik memeriksa dua saksi penting: Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (ASN Setjen MPR RI). Pemeriksaan pada Kamis, 3 Juli 2025, difokuskan pada alur pembayaran proyek PBJ, mekanisme permintaan komitmen fee, dan dokumen pendukung yang menjadi celah korupsi.
Ma’ruf Cahyono dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 agar keterangan lengkapnya tetap berada di Indonesia.
Budi menegaskan, angka Rp 17 miliar sebatas perhitungan awal dan berpotensi bertambah seiring pendalaman fakta.
Langkah pencegahan ini krusial untuk memperkuat bukti dan mencegah indikasi intervensi.
Kasus ini memantik keprihatinan publik terhadap tata kelola PBJ lembaga tinggi negara. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Dengan penetapan tersangka dan pencegahan bepergian, harapannya efektivitas pemberantasan korupsi makin optimal.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.