Fakta Nasional

Terungkap, 83 Anak Dibayar hingga Rp55.000 untuk Ikut Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus

FAKTANASIONAL.NET - Kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) mengungkap persoalan baru. Polisi menemukan dugaan keterlibatan anak-anak yang direkrut dengan iming-iming uang untuk mengikuti ak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 14 September 2026 📖 2 menit
Terungkap, 83 Anak Dibayar hingga Rp55.000 untuk Ikut Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus
Demo di depan Gedung DPR RI, Kamis malam, 27 Agustus 2026. Foto: Antara
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) mengungkap persoalan baru. Polisi menemukan dugaan keterlibatan anak-anak yang direkrut dengan iming-iming uang untuk mengikuti aksi tersebut.

Sebanyak 83 anak disebut menerima bayaran antara Rp40.000 hingga Rp55.000 per orang. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BG, NR, dan PD.

Dikutip dari Kompas.com, 13 September 2026, 17:19 WIB, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengatakan penyidik menemukan indikasi eksploitasi ekonomi.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada indikasi eksploitasi ekonomi. Jadi, mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan penelusuran penyidik dan bukti transfer, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memotong dana yang diterima dari koordinator lapangan untuk setiap anak yang berhasil mereka mobilisasi.

BG menjadi perekrut dengan jumlah terbanyak. Ia mengerahkan 53 anak dengan janji bayaran Rp55.000 per orang dan disebut memperoleh keuntungan pribadi Rp2.350.000 dalam sehari.

Sementara NR merekrut 22 anak dengan bayaran yang dijanjikan Rp50.000 per orang serta mendapatkan keuntungan Rp842.500. Adapun PD merekrut delapan anak dengan janji Rp40.000 dan memperoleh keuntungan Rp250.000.

Polisi menyebut dana tersebut sementara diketahui dikirim oleh sebuah badan hukum. Namun, penyidik masih mendalami motif badan hukum tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya transaksi lain.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 150 anak dan seluruhnya telah dipulangkan. Rita mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui program preventive strike agar anak-anak tidak sampai berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Melalui program preventive strike, kami berhasil mengamankan anak-anak sebelum mereka betul-betul menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Artinya ketika mereka ada di kerumunan unjuk rasa, sebelum dikhawatirkan dia menjadi pelaku maupun korban,” jelasnya.

Namun, lima anak membutuhkan penanganan khusus. Tiga anak diserahkan ke Ditreskrimum karena diduga terkait penyerangan petugas dan perusakan fasilitas umum. Mereka tidak ditahan dan menunggu proses diversi.

Dua anak lainnya kedapatan membawa bahan bakar. Polisi masih melakukan digital forensik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan kelompok ekstrem.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya masing-masing mencapai lima tahun dan 10 tahun penjara, dengan denda hingga Rp100 juta dan Rp200 juta.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK