Terungkap! Swasta Didalami KPK soal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dari kalangan swasta pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk menggali bukti pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketena…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dari kalangan swasta pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk menggali bukti pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Empat saksi—Sopian Hadi (PT Wijaya Nusa Sukses), Ady Setiawan (PT Fasqindo Mandiri Bersama), Alfa Prasetya (PT Tunas Artha Gardatama), dan Ari Novianto (PT Aneka Jasa Lima Benua)—dikonfrontasi soal berapa besaran uang yang diminta pejabat Kemnaker dan rekening penampungannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik mendalami aliran dana serta mekanisme penyerahan uang dari agen-agen perusahaan pengurusan TKA.
Dalam pengumuman tersangka pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan pejabat Kemnaker sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen PPTKA Haryanto, dan sejumlah pejabat eselon di unit pengurusan TKA.
Sejak 2012 hingga 2024, aliran uang pemerasan telah mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Dugaan pemerasan ini terjadi di era beberapa menteri, mulai dari Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.
Kasus ini memantik sorotan publik terhadap integritas pengurusan tenaga kerja asing. Selain memulihkan kerugian negara, KPK berupaya menjerat seluruh jaringan pelaku, termasuk pihak swasta yang menjadi perantara.
Panggilan terhadap saksi swasta menunjukkan komitmen penyidik untuk menelusuri hingga akar rantai korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.