Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berdalih Sakit
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya pada Senin (2/3/2026). Sedianya, Budi diperiksa sebagai saksi dal…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya pada Senin (2/3/2026).
Sedianya, Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang bersangkutan terganggu.
"Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kasus Bea Cukai Meluas: KPK Bidik Jaringan Forwarder dan Importir Lain
Terkait keabsahan alasan tersebut, pihak KPK belum bisa memastikan apakah Budi Karya telah melampirkan bukti medis resmi.
Penyidik saat ini masih melakukan verifikasi terhadap administrasi pemanggilan tersebut.
"Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak gitu ya. Konfirmasi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang," tambah Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Budi Karya telah dua kali absen dari panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama, Rabu (18/2/2026), ia beralasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal. Kemudian pada Kamis (26/2/2026), ia kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
Nama Budi Karya sebelumnya muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait terdakwa Muchamad Hikmat.
Dalam perkara nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tersebut, saksi Harno Trimadi (mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA) memberikan keterangan mengenai adanya pertemuan yang melibatkan Budi Karya.
KPK memastikan akan terus berkoordinasi untuk penjadwalan ulang berikutnya guna mendalami peran saksi dalam konstruksi perkara suap di lingkungan DJKA.
Baca Juga: Korupsi Pajak KPP Madya Jakut: Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada Diperiksa KPK
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.