Tim 9 Kejagung Usulkan Pemberhentian Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa, Ini Alasannya
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah mengajukan usulan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa.…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah mengajukan usulan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa.
Informasi tersebut diperoleh Komjak setelah melakukan pemantauan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2026), Komjak menyampaikan bahwa Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah.
"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan yang dikutip dari Kompas.com.
Komjak juga mengungkapkan bahwa Tim Sembilan memaparkan perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.
Menurut penjelasan yang dikutip dari Kompas.com, penyidikan tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana asal berupa korupsi, tetapi juga dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), Jamwas Rudi Margono mengatakan modus dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan selama Febrie menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara di lingkungan kejaksaan.
Namun, ia menegaskan rincian konstruksi perkara dan modus operandi belum dapat dipublikasikan karena masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ujar Rudi Margono.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.