Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Resmi Setuju Revisi UU PPSK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI resmi menyetujui dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025). Mayoritas fraksi menilai langkah i…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI resmi menyetujui dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).
Mayoritas fraksi menilai langkah ini bukan sekadar penyesuaian hukum, melainkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus upaya memperkuat mekanisme checks and balances dalam sektor keuangan.
Revisi UU PPSK ini utamanya menyesuaikan dua putusan MK terkait kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini harus melibatkan DPR.
Seluruh fraksi sepakat membawa RUU ini ke tahap pembahasan berikutnya.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan kewajiban konstitusional DPR untuk menindaklanjuti putusan MK, khususnya menyangkut kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Senada dengan itu, Fraksi Partai Golkar menilai revisi UU PPSK bukan hanya penyelarasan aturan, tetapi juga langkah memperkokoh fondasi sistem keuangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Adapun Fraksi PKB menekankan bahwa revisi ini harus memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga keuangan. Mereka menilai, persetujuan DPR atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS akan mempertegas prinsip checks and balances.
Latar belakang revisi ini berangkat dari dua putusan MK yang mengoreksi UU PPSK. Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 menegaskan perlunya penyesuaian kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sedangkan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 menyatakan persetujuan anggaran LPS harus melibatkan DPR, bukan hanya Menteri Keuangan.
Dengan demikian, seluruh fraksi sepakat menetapkan revisi UU PPSK sebagai RUU Usul DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tahap selanjutnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.