Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan, OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta pada Indosaku
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin di sektor industri keuangan digital. Kali ini, sanksi administratif berat dijatuhkan kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kela…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin di sektor industri keuangan digital.
Kali ini, sanksi administratif berat dijatuhkan kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kelalaian dalam mengawasi praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator, Indosaku terbukti tidak patuh dalam memastikan kegiatan penagihan dijalankan secara profesional dan beretika.
Melansir keterangan resmi dari Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance OJK, perusahaan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp875 juta.
Selain sanksi finansial, Direktur Utama Indosaku juga mendapatkan peringatan tertulis dan diperintahkan untuk segera merombak total rencana tindak perbaikan penagihan guna melindungi hak-hak konsumen dari intimidasi atau pelecehan.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab perusahaan penyelenggara pinjaman online terhadap tindakan di lapangan.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang," tegas pihak OJK. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan dan hanya meminjam dari lembaga yang berizin.
Jika ditemukan praktik penagihan yang mengandung ancaman atau penyebaran data pribadi, OJK meminta masyarakat tidak ragu untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.