Fakta Nasional

Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan, OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta pada Indosaku

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin di sektor industri keuangan digital. Kali ini, sanksi administratif berat dijatuhkan kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kela…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 10 May 2026 📖 1 menit
Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan, OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta pada Indosaku
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin di sektor industri keuangan digital.

Kali ini, sanksi administratif berat dijatuhkan kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kelalaian dalam mengawasi praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator, Indosaku terbukti tidak patuh dalam memastikan kegiatan penagihan dijalankan secara profesional dan beretika.

Melansir keterangan resmi dari Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance OJK, perusahaan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp875 juta.

Selain sanksi finansial, Direktur Utama Indosaku juga mendapatkan peringatan tertulis dan diperintahkan untuk segera merombak total rencana tindak perbaikan penagihan guna melindungi hak-hak konsumen dari intimidasi atau pelecehan.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab perusahaan penyelenggara pinjaman online terhadap tindakan di lapangan.

"Setiap penyelenggara wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang," tegas pihak OJK. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan dan hanya meminjam dari lembaga yang berizin.

Jika ditemukan praktik penagihan yang mengandung ancaman atau penyebaran data pribadi, OJK meminta masyarakat tidak ragu untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK