Fakta Nasional

Tinjauan Unsur-Unsur Dugaan Korupsi Proyek Motor Listrik BGN dan Urgensi Audit Investigatif BPK

PENGADAAN sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional pada tahun anggaran 2025 dengan realisasi 21.800 unit senilai sekitar Rp915,6 miliar pada harga Rp42 juta per unit semakin memperlihatkan karakteristik yang tidak hanya problematik secara ekono…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 April 2026 📖 6 menit
Tinjauan Unsur-Unsur Dugaan Korupsi Proyek Motor Listrik BGN dan Urgensi Audit Investigatif BPK
Pembelian Motor Badan Gizi Nasional/scrsht Instagram

PENGADAAN sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional pada tahun anggaran 2025 dengan realisasi 21.800 unit senilai sekitar Rp915,6 miliar pada harga Rp42 juta per unit semakin memperlihatkan karakteristik yang tidak hanya problematik secara ekonomi, tetapi juga mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi ketika dikaitkan dengan tujuan penggunaan, kondisi distribusi, serta rasionalitas kebijakan yang diambil.

Pernyataan resmi Kepala BGN bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk operasional SPPG di wilayah terpencil dan sulit dijangkau justru mempertegas kontradiksi mendasar antara desain kebijakan dan kondisi lapangan.

Dalam perspektif actus reus, tindakan pengadaan dalam jumlah besar tetap dilaksanakan meskipun pada saat yang sama kendaraan tersebut belum dapat didistribusikan dan masih menunggu proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menegaskan adanya jeda antara realisasi anggaran dan pemanfaatan barang, yang dalam kerangka hukum keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penggunaan anggaran yang tidak efektif.

Ketika pejabat tetap melakukan pengadaan dalam skala hampir Rp1 triliun tanpa kesiapan distribusi dan utilisasi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai sekadar kesalahan kebijakan, melainkan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, justifikasi bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menjangkau daerah terpencil menjadi titik kritis yang justru memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum.

Secara empiris, wilayah terpencil di Indonesia masih menghadapi keterbatasan infrastruktur listrik dan jaringan bengkel memadai, yang berarti penggunaan kendaraan listrik memiliki risiko operasional yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbasis BBM.

Dalam kondisi tersebut, pemilihan motor listrik bukan hanya tidak optimal, tetapi secara rasional bertentangan dengan kebutuhan lapangan yang seharusnya menjadi dasar utama pengadaan barang publik.

Ketika kebijakan diambil dengan mengabaikan fakta teknis yang dapat diprediksi, maka muncul indikasi bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan objektif, melainkan pada motif lain yang tidak terkait langsung dengan tujuan program.

Analisis harga semakin memperkuat konstruksi ini. Dengan pendekatan opportunity cost, harga Rp42 juta per unit harus dibandingkan dengan alternatif kendaraan BBM yang berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp40 juta per unit.

Dengan asumsi konservatif Rp30 juta, terdapat selisih Rp12 juta per unit yang menghasilkan potensi pemborosan Rp261,6 miliar. Dalam skenario Rp20 juta, selisih meningkat menjadi Rp22 juta per unit atau Rp479,6 miliar secara agregat.

Ketika angka ini dikombinasikan dengan potensi idle capacity akibat ketidaksesuaian teknologi yang secara konservatif dapat mencapai 30% dari total aset atau sekitar Rp274,68 miliar, maka total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp536 miliar, dan dalam skenario maksimal dapat mendekati Rp700 miliar.

Angka ini secara material telah memenuhi ambang signifikan dalam praktik audit negara dan penegakan hukum korupsi.

Argumen bahwa harga pengadaan lebih rendah dari harga pasar—Rp42 juta dibandingkan Rp49,95 juta hingga Rp56,8 juta—tidak relevan dalam pembuktian hukum, karena perbandingan tersebut hanya berlaku dalam satu ekosistem produk yang sama.

Fakta bahwa negara memperoleh “diskon” tidak menghapus kemungkinan terjadinya mark-up jika produk yang dibeli sendiri tidak relevan atau tidak optimal.

Dalam hukum pengadaan, pembelian barang yang tidak sesuai kebutuhan tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena esensi efisiensi terletak pada kesesuaian antara pengeluaran dan manfaat, bukan sekadar pada harga relatif terhadap pasar.

Dimensi dugaan tindak pidana semakin menguat ketika mempertimbangkan struktur hubungan antara PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Adlas Sarana Elektrik.

PT Yasa Artha Trimanunggal diduga tidak hanya bertindak sebagai penyedia barang kepada negara, tetapi juga memiliki 60% saham pada PT Adlas Sarana Elektrik sebagai terduga produsen, sehingga secara efektif mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Lebih jauh, individu yang sama menempati posisi strategis di kedua entitas, yaitu Andri Mulyono sebagai Komisaris Utama di terduga vendor sekaligus Komisaris Utama di terduga di produsen, serta Yenna Yuniana sebagai Direktur di terduga vendor dan Komisaris di terduga produsen.

Konfigurasi ini menghilangkan pemisahan fungsional antara penjual dan pembuat barang, yang dalam teori pengadaan publik seharusnya menjadi prasyarat utama untuk menjamin independensi harga.

Dalam kondisi normal, harga pengadaan terbentuk melalui interaksi kompetitif antara berbagai vendor dan produsen yang saling independen, sehingga negara memperoleh harga terbaik.

Namun dalam struktur terintegrasi ini, mekanisme tersebut runtuh karena vendor pada dasarnya bertransaksi dengan entitas yang berada dalam kendali kelompok yang sama.

Hal ini menciptakan situasi self-dealing, di mana transaksi yang tampak sebagai hubungan bisnis antar perusahaan sesungguhnya merupakan transaksi internal dalam satu jaringan kepemilikan.

Dalam perspektif hukum, self-dealing dalam pengadaan negara merupakan indikator kuat adanya rekayasa proses, karena membuka ruang untuk menentukan harga secara sepihak tanpa tekanan kompetisi.

Integrasi vertikal ini juga menciptakan apa yang dapat disebut sebagai closed profit loop, yaitu siklus keuntungan yang tertutup dalam satu kelompok.

Pembayaran negara mengalir ke vendor, tetapi karena vendor memiliki kepemilikan mayoritas atas produsen, maka margin keuntungan tidak keluar sebagai hasil kompetisi pasar, melainkan kembali ke pemegang saham yang sama.

Dengan demikian, setiap selisih harga yang terbentuk—baik dari mark-up langsung maupun dari pemilihan produk yang lebih mahal—secara efektif menjadi instrumen distribusi keuntungan dalam jaringan tersebut.

Dalam konteks pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, struktur ini sangat signifikan karena menunjukkan bahwa keuntungan korporasi berasal dari kontrak negara yang dikendalikan secara internal.

Keterkaitan ini semakin diperkuat oleh profil aktor yang terlibat. Kehadiran figur dengan latar belakang militer pada posisi komisaris serta keterkaitan dengan jaringan industri kendaraan listrik nasional menunjukkan adanya akses terhadap kekuasaan dan regulasi yang dapat mempengaruhi proses pengadaan.

Selain itu, fakta bahwa beberapa pengurus pernah diperiksa dalam kasus korupsi bansos Covid menambah dimensi risiko yang relevan dalam analisis hukum, karena menunjukkan adanya pengalaman dan kemungkinan pemahaman terhadap celah dalam sistem pengadaan.

Meskipun tidak dapat dijadikan bukti langsung, dalam praktik investigasi kondisi ini sering menjadi indikator penting untuk menilai apakah suatu pola merupakan kebetulan atau bagian dari praktik yang berulang.

Dengan demikian, meskipun tidak terdapat aliran dana ilegal yang eksplisit, keuntungan korporasi yang berasal dari kontrak negara dalam struktur yang tidak independen tetap dapat dikualifikasikan sebagai bentuk memperkaya korporasi apabila terbukti bahwa proses pengadaan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Indikasi mens rea atau niat jahat dapat ditarik dari konsistensi pola kebijakan yang menyimpang dari rasionalitas teknokratik. Pemilihan kendaraan listrik untuk wilayah terpencil yang minim infrastruktur listrik dan jaringan bengkel memadai, pengadaan dalam skala besar tanpa kesiapan distribusi, serta pembentukan struktur bisnis yang terintegrasi menunjukkan adanya pola keputusan yang secara logis sulit dijelaskan sebagai kesalahan administratif biasa.

Dalam hukum pidana, rangkaian tindakan yang secara sistematis menghasilkan kerugian negara dan keuntungan bagi pihak tertentu dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat, meskipun tidak terdapat pengakuan eksplisit.

Secara kumulatif, seluruh fakta menunjukkan bahwa kasus ini telah memenuhi indikasi awal tiga unsur utama dugaan tindak pidana korupsi, yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan, adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kisaran ratusan miliar rupiah, serta adanya keuntungan yang terkonsentrasi dalam jaringan korporasi tertentu.

Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi dapat ditempatkan sebagai sekadar kebijakan yang tidak efisien, melainkan sebagai kasus yang memiliki karakteristik kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam konteks ini, menjadi sangat mendesak bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dengan tujuan tertentu (audit investigatif) terhadap proyek ini secara menyeluruh.

Audit tersebut harus mencakup pengujian kewajaran harga, evaluasi kebutuhan riil program di wilayah terpencil, pemeriksaan struktur kepemilikan dan potensi konflik kepentingan antara vendor dan produsen, serta penelusuran aliran manfaat ekonomi dari kontrak pengadaan.

Tanpa langkah audit yang komprehensif dan independen, potensi kerugian negara dalam skala ratusan miliar rupiah berisiko tidak teridentifikasi secara penuh, sekaligus membuka ruang berulangnya praktik serupa dalam pengelolaan anggaran publik di masa mendatang.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK