Fakta Nasional

TNI Buka Suara Soal Penjagaan Rumah Jampidsus Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengenai kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan akhirnya mendapatkan jawaban…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 1 menit
TNI Buka Suara Soal Penjagaan Rumah Jampidsus Kejagung
TNI Buka Suara Soal Penjagaan Rumah Jampidsus Kejagung/(FOTO:CNN)

FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengenai kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan akhirnya mendapatkan jawaban.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.

Dalam keterangannya pada Kamis (9/7), Brigjen Nas menjelaskan bahwa pengamanan ini dijalankan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku, yakni merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7), dikutip redaksi dari CNN.

Ia menepis anggapan bahwa pengerahan prajurit tersebut berkaitan dengan dinamika lain yang tengah mencuat di publik.

Menanggapi spekulasi yang mengaitkan penjagaan tersebut dengan aksi penggeledahan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah titik pada Rabu (8/7) malam, Kapuspen TNI memberikan klarifikasi tegas.

Ia menyatakan bahwa tindakan Polri merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan institusi kepolisian, bukan ranah TNI.

Penjagaan kediaman Jampidsus oleh aparat TNI memang sempat menarik perhatian luas setelah dilaporkan oleh berbagai media.

Namun, dengan adanya konfirmasi dari Mabes TNI, publik kini memahami bahwa keterlibatan personel militer tersebut merupakan bentuk prosedural pengamanan objek vital atau individu yang dilindungi undang-undang, serta tidak memiliki keterkaitan dengan isu intervensi antarlembaga.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK