Fakta Nasional

Tok! Gaji Ke-13 ASN Resmi Cair Mulai Juni 2026, Intip Rincian Lengkap Besarannya

FAKTANASIONAL.NET - Kabar gembira akhirnya menyapa seluruh aparatur sipil negara di pelosok negeri. Pemerintah pusat telah memberikan kepastian bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai direalisasikan pada bulan J…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 25 May 2026 📖 2 menit
Tok! Gaji Ke-13 ASN Resmi Cair Mulai Juni 2026, Intip Rincian Lengkap Besarannya
Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Kabar gembira akhirnya menyapa seluruh aparatur sipil negara di pelosok negeri. Pemerintah pusat telah memberikan kepastian bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai direalisasikan pada bulan Juni 2026 mendatang.

Ketetapan jadwal pencairan ini secara resmi telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ragam mekanisme, jadwal, hingga rincian besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing abdi negara.

Berdasarkan isi draf Pasal 15 ayat (1) dalam regulasi tersebut, jadwal pembayaran gaji tambahan ini paling cepat akan dieksekusi pada Juni 2026.

Hak finansial tahunan ini tidak hanya menyasar para Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga disalurkan kepada calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jajaran prajurit TNI, anggota Polri, hingga barisan para pejabat tingkat negara.

Bukan hanya aparatur struktural semata, skema distribusi gaji ke-13 ini juga mencakup pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang aktif mengabdi di berbagai lembaga nonstruktural pemerintahan.

Nominal tunjangan yang dijanjikan pemerintah pada tahun ini terbilang sangat proporsional. Sebagai gambaran, ketua atau kepala lembaga nonstruktural berhak mendapatkan kucuran dana sekitar Rp31,4 juta, posisi wakil ketua mengantongi Rp29,6 juta, sementara posisi sekretaris dan anggota masing-masing akan menerima pencairan tunai senilai Rp28,1 juta.

Bagi jajaran pejabat struktural, besaran yang diterima disesuaikan secara berjenjang dengan tingkat eselon. Pejabat setingkat eselon I dijadwalkan menerima alokasi dana sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, disusul eselon III yang mendapat Rp13,8 juta, dan eselon IV dijatah alokasi sekitar Rp10,6 juta.

Keadilan pembagian juga turut dirasakan oleh pegawai non-ASN dimana besaran tunjangannya disesuaikan langsung dengan jenjang pendidikan terakhir. Mereka yang merupakan lulusan SD hingga SMP diproyeksikan menerima dana Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.

Lulusan SMA sampai diploma satu (D-I) berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, lalu lulusan D-II sampai D-III di angka Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Sementara itu, lulusan sarjana (S1) atau D-IV dapat mengantongi Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan jenjang pascasarjana S2-S3 akan meraih nominal tertinggi di rentang Rp7,7 juta hingga Rp9 juta bergantung masa pengabdian.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK