Fakta Nasional

Tok! Menko Airlangga Pastikan Aturan WFH ASN Berlaku Dua Bulan Lagi

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga dua bulan ke depan pada 21/5. Langkah strategis ini diambil sebagai respons berkelanjutan terhad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 May 2026 📖 1 menit
Tok! Menko Airlangga Pastikan Aturan WFH ASN Berlaku Dua Bulan Lagi
Koordinasi Tinggi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Tanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga dua bulan ke depan pada 21/5.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons berkelanjutan terhadap krisis energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi eksternal sebelum mengambil langkah kebijakan berikutnya.

Kebijakan pembatasan kerja fisik ini sebenarnya telah diinisiasi sejak April lalu demi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional yang terancam akibat ketegangan geopolitik Iran.

Berdasarkan pernyataan Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta Pusat, langkah ini terbukti cukup efektif dalam menurunkan konsumsi bahan bakar di tingkat nasional, dikutip dari CNBC Indonesia pada 22 Mei 2026.

"Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, kemarin (21/5/2026).

Meskipun enggan merinci nominal angka penghematan yang berhasil dibukukan, ia memastikan data evaluasi internal menunjukkan tren yang sangat positif bagi stabilitas energi dalam negeri.

Sesuai dengan regulasi dari Menteri PANRB, penyesuaian pola kerja ASN ini menerapkan skema kombinasi lokasi kerja yang fleksibel namun tetap terstruktur.

Para pegawai diwajibkan menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) selama empat hari, mulai dari hari Senin hingga Kamis.

Sementara itu, jatah bekerja dari rumah atau domisili masing-masing diberikan khusus pada hari Jumat. Pola ini dirancang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik yang mendasar.

Kendati aturan baku telah ditetapkan, Airlangga menjelaskan bahwa pada praktiknya, implementasi kebijakan ini dikembalikan kepada kebijakan masing-masing kementerian dan instansi kelembagaan.

Penyesuaian ini sangat bergantung pada fungsi, sifat, serta beban tugas yang diemban oleh para ASN yang bersangkutan. Dengan demikian, efisiensi konsumsi energi nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan produktivitas birokrasi dan pelayanan terhadap masyarakat luas di seluruh penjuru tanah air.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK