Fakta Nasional

TOK TOK TOK! DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dala…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 October 2025 📖 1 menit
TOK TOK TOK! DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan
Gedung DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta/Zul-Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum mengetok palu, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Pertanyaan itu dijawab bulat dengan ucapan “setuju” oleh seluruh anggota dewan, sehingga RUU BUMN resmi berlaku sebagai undang-undang.

RUU ini sebelumnya diajukan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.

Dalam pembahasan bersama panitia kerja (panja), sebanyak 84 pasal mengalami perubahan, penambahan, maupun penyesuaian.

Salah satu poin utama revisi adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

Aturan ini ditegaskan sebagai implementasi putusan MK yang menilai rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

Selain itu, revisi juga membawa perubahan kelembagaan. Kementerian BUMN diubah statusnya menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara urusan kepemilikan serta bisnis BUMN akan dipisahkan dari fungsi pengaturan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK