Fakta Nasional

Tokoh Indonesia Timur Sandri Rumanama Dukung Pemerintah Terapkan Zonasi PIT Demi Keadilan Nelayan di Daerah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Masyarakat Indonesia Timur menyatakan perlawanan terhadap Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang melakukan aksi demo ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 December 2025 📖 2 menit
Tokoh Indonesia Timur Sandri Rumanama Dukung Pemerintah Terapkan Zonasi PIT Demi Keadilan Nelayan di Daerah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Masyarakat Indonesia Timur menyatakan perlawanan terhadap Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang melakukan aksi demo ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Salah satu tokoh nasional asal Maluku, Sandri Rumanama, menyatakan aksi demo yang dilakukan SNI itu tidak berdasar.

Ia pun mendukungan penuh pemerintah, dalam hal ini Kementerian KKP untuk menegakan aturan PP Penangkapan Ikan Terukur demi keadilan dan pemerataan kesejateraan nelayan.

Salah satu poin penting dalam PP itu adalah adanya zonasi penangkapan ikan terukur. Yaitu mengatur kewajiban bagi kapal yang menangkap ikan di suatu daerah melakukan bongkar muat di daerah setempat, alias tidak bisa langsung dibawa ke luar daerah lain.

"Kalau aturan harus ditegakan, kami mendukung itu," tegas Sandri Rumanama kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Aktivis Indonesia Timur ini mengatakan, selama ini nelayan selalu dirugikan dengan berbagai kebijakan pemerintah.

Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, maka ada rasa keadilan terhadap sebagian nelayan di kawasan timur Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat.

"Jangan ada gerakan-gerakan (menolak PP PIT). Kami ingatkan, sebab selama ini kami sudah dirugikan, laut dan ikan kami diambil tanpa memberikan dampak ekonomi kepada daerah kami," ucapnya.

Sandri mengatakan, selama ini beberapa kebijakan pemerintah pusat sangat merugikan daerah-daerah penghasil Ikan, terutama di wilayah Indonesia timur yang sangat kaya potensi perikanan.

Kerugian nelayan daerah disebabkan maraknya aktivistas bongkar muat di tengah laut, dan hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain tanpa berlabuh di daerah atau kawasan di mana ada aktivitas penangkapan ikan di tempat tersebut.

"Kami menginginkan agar PP No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dilaksanakan dengan baik, tidak perlu ada relaksasi transhipment lagi. Jadi kalau kapal yang ditangkap (ikan) di Maluku ya harus berlabuh di Maluku," ucapnya.

Sandri menjelaskan bahwa dengan peraturan pemerintah ini, hasil tangkapan ikan tak bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku.

Seperti misalnya ke Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta, tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah. Dengan demikian, aturan ini akan memberikan dampak ekonomi kepada daerah penghasil.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK