Tolak Permohonan Praperadilan Terkait Penggeledahan Ketum Kesthuri, PN Jaksel: Untuk Seluruhnya
FAKTANASIONAL.NET - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dal…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji.
"Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Asrul Azis Taba sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.
Hakim berpendapat pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Asrul Azis Taba dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yakni surat penetapan penggeledahan.
Kemudian, surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Dalam persidangan pada Senin (6/7/2026) hakim PN Jaksel menolak praperadilan tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengungkap aliran duit yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut dan Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik travel PT Maktour meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan sebesar 8%.
Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag).
Kemudian, RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.
Berikut rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:
- Untuk Ishfah sebesar US$30.000;
- Untuk Hilman sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR;
- Untuk Rizky sebesar US$10.000.
Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
- Untuk Ishfah sebesar US$406.000.
Atas hal tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan. Untuk Maktour mendapat keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asril Rp 40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.
Asrul dan Ismail ditahan KPK usai diperiksa dan semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.