Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. Dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, Topan diduga menerima jatah sekitar 4–5% atau setara Rp 8…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.
Dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, Topan diduga menerima jatah sekitar 4–5% atau setara Rp 8 miliar yang dibayarkan bertahap setelah proyek rampung.
OTT digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal. Bersama Topan, empat orang lainnya, termasuk dua direktur swasta, sudah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 17 Juli mendatang. Kasus ini menyorot praktik titip komisi dalam pemenangan tender lelang proyek jalan di Sumut.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, jatah Topan dihitung sebesar 4–5% dari total anggaran Rp 231,8 miliar, yakni sekitar Rp 8 miliar.
Komisi itu direncanakan dibayar dalam beberapa termin seiring progres pembayaran proyek. Skema ini mempermulus pemenang tender, namun merugikan keuangan negara.
Topan bersama tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara dan denda berat menanti jika terbukti korupsi.
KPK terus memperkuat berkas perkara dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan menyita dokumen lelang. Masyarakat menantikan keadilan dan reformasi sistem pengadaan barang/jasa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.