Toyota Alphard Disita KPK, Anggota DPR Jadi Sorotan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, satu unit Toyota Alphard keluaran 2023 diamankan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kali ini, satu unit Toyota Alphard keluaran 2023 diamankan, setelah ditemukan dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. Penyelidikan lebih lanjut pun kini digencarkan untuk mengungkap keterkaitan kendaraan mewah ini dengan kasus LPEI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat disita pada Kamis (31/7/2025), Alphard tersebut masih terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Mobil ini diduga diberikan kepada debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) melalui fasilitas kredit LPEI yang diduga tidak prosedural. KPK akan mendalami alasan dan mekanisme pengalihan kepemilikan hingga masuk ke tangan anggota legislatif tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: dua Direktur Pelaksana LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan; serta tiga petinggi debitur PT Petro Energy—Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai 60 juta dolar AS. Investigasi pun diperluas dengan menelisik 14 debitur lain yang menerima fasilitas serupa namun tidak layak.
Keterangan resmi menegaskan bahwa LPEI sempat mengabaikan prosedur verifikasi MAP sebelum memberikan kredit. Instruksi untuk tetap menyalurkan dana pun datang dari jajaran direksi. Seluruh proses hukum kini berada di bawah pengawasan ketat KPK, sementara publik menanti transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.