Tragedi Bekasi: FORSIBER Desak KAI Group dan Direksi Dijerat Pidana atas Kelalaian Berlapis
FAKTANASIONAL.NET – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengeluarkan pernyataan keras terkait tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menelan korban jiwa. FORSIBER menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah teknis, melainkan bentuk kelalaian…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengeluarkan pernyataan keras terkait tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menelan korban jiwa.
FORSIBER menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah teknis, melainkan bentuk kelalaian sistemik yang dapat menyeret KAI Group serta jajaran direksinya ke ranah pidana.
Aktivis FORSIBER, Hamdi Putra, menegaskan bahwa berdasarkan perspektif hukum pidana, peristiwa ini memenuhi unsur pertanggungjawaban korporasi maupun individu pengendali kebijakan.
"Pendekatan normatif awal dapat dirujuk pada Pasal 359 KUHP, yang mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian merupakan tindak pidana. Namun, dalam praktik hukum modern, konsep kelalaian tidak lagi terbatas pada individu, melainkan berkembang ke arah kelalaian organisasi," ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Empat Titik Kelalaian Fatal
Hamdi membedah setidaknya ada empat kelalaian nyata yang terjadi secara beruntun dalam tragedi tersebut:
1. Gagalnya Mitigasi di Perlintasan Sebidang Menurut Hamdi, meskipun perlintasan sebidang melibatkan tanggung jawab pemerintah, PT KAI tetap memegang mandat utama operasional.
"PT KAI tetap memikul tanggung jawab utama atas operasional perjalanan kereta api serta keselamatan di sepanjang jalur rel. Hal ini merupakan bentuk kelalaian nyata karena risiko kecelakaan di sana sebenarnya sudah bisa diprediksi dan seharusnya bisa dicegah," ungkapnya.
2. Kegagalan Protokol Penguncian Jalur Hamdi menyoroti fakta bahwa pasca gangguan awal, sistem koordinasi tidak mampu menghentikan kereta jarak jauh yang kemudian menabrak rangkaian KRL.
"Kenyataannya kereta jarak jauh masih bisa melaju hingga menabrak KRL tersebut. Ini menandakan ada masalah besar dalam sistem pengendalian perjalanan, baik dari sisi teknologi persinyalan maupun koordinasi di lapangan," jelasnya.
3. Cacat Desain Sistem Keselamatan FORSIBER menilai standar keselamatan minimum tidak terpenuhi karena mekanisme fail-safe tidak bekerja.
"Standar internasional perkeretaapian biasanya menggunakan mekanisme fail-safe yang akan menghentikan kereta secara otomatis jika terdeteksi ada kejanggalan di jalur. Ketika sistem ini tidak berfungsi atau bahkan tidak ada, maka standar keselamatan minimum dianggap tidak terpenuhi," tambah Hamdi.
4. Gagalnya Manajemen Risiko.
"Ketika gangguan kecil malah berkembang menjadi kecelakaan besar, ini membuktikan bahwa sistem tidak dirancang untuk menangani skenario terburuk, yang dalam hukum bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat," tegasnya.
Pertanggungjawaban Direksi dan Korporasi
FORSIBER merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai dasar untuk menyeret korporasi ke meja hijau. Hamdi menilai direksi BUMN tidak bisa lepas tangan hanya dengan dalih kesalahan teknis di lapangan.
"Dalam tata kelola BUMN, para direksi sebagai pengambil keputusan tertinggi punya kewajiban untuk memastikan sistem keselamatan berjalan dengan benar. Secara hukum, direksi BUMN tetap bisa dipidana jika terbukti lalai menjalankan tugasnya, terutama ketika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian besar atau hilangnya nyawa manusia," kata Hamdi menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KAI Group belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pertanggungjawaban pidana yang dilayangkan oleh FORSIBER tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.