Fakta Nasional

Tragedi TPA Bantargebang Jadi Alarm Krisis: MPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Sampah

FAKTANASIONAL.NET – Insiden longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang merenggut empat nyawa menjadi momentum desakan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Wakil Ketu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 11 March 2026 📖 1 menit
Tragedi TPA Bantargebang Jadi Alarm Krisis: MPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Sampah
/Dok. Fin News
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Insiden longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang merenggut empat nyawa menjadi momentum desakan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa peristiwa tragis ini merupakan sinyal kuat adanya krisis sampah yang akut di kota-kota besar Indonesia.

Menurut Eddy, dari total produksi sampah nasional yang mencapai 56 juta ton per tahun, hanya sekitar 40 persen yang mampu dikelola dengan baik.

Hal ini menyisakan mayoritas limbah tanpa penanganan optimal yang berujung pada penumpukan berbahaya di berbagai TPA.

"Artinya, masih ada sebagian besar sampah yang belum tertangani secara optimal," ujar Eddy Soeparno kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Gunungan Sampah Setinggi Gedung 17 Lantai

Kondisi di TPST Bantargebang disebut sudah melampaui batas kewajaran.

Eddy memberikan gambaran visual betapa masifnya tumpukan sampah yang ada saat ini, yang diibaratkan menyamai ketinggian gedung pencakar langit.

“Gunungan sampah di sana sudah sangat tinggi, bahkan bisa diibaratkan setara dengan gedung bertingkat belasan lantai. Ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda penanganannya,” tegas Eddy.

Ketinggian tersebut diperkirakan telah mencapai taraf yang setara dengan gedung 16 hingga 17 lantai, sehingga risiko bencana serupa longsor susulan tetap mengintai jika tidak segera ditangani secara struktural.

Solusi Jangka Panjang dan Langkah Darurat

Pemerintah sebenarnya telah merespons krisis ini melalui Perpres 109 Tahun 2025 yang mendorong pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL).

Namun, Eddy yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN mengingatkan bahwa solusi teknologi ini membutuhkan waktu transisi yang tidak sebentar.

PSEL diperkirakan memerlukan waktu sekitar 18 bulan hingga 2 tahun untuk dapat beroperasi secara penuh.

Oleh karena itu, Eddy mendesak adanya langkah taktis yang cepat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.

"Untuk itu harus ada tindakan sementara yang dilakukan untuk penanganan sampah ini. Di antaranya adalah menyediakan lahan untuk penampungan sementara," pungkasnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK