Fakta Nasional

Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina, memicu perhatian internasional. Menyusul langkah ini, sejumlah negara seperti Australia dan Prancis…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 December 2024 📖 2 menit
Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati
Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina, memicu perhatian internasional.

Menyusul langkah ini, sejumlah negara seperti Australia dan Prancis juga mengajukan permintaan serupa untuk narapidana mereka yang menjalani hukuman di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendesak Pemerintah berhati-hati dalam menyikapi isu transfer narapidana asing.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran Khairul Saleh, Jumat (13/12/2024).

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akan dipindahkan ke Filipina untuk menjalani sisa masa hukumannya. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan perjanjian diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, menyatakan bahwa draf perjanjian transfer narapidana ini telah disetujui oleh Kementerian Kehakiman Filipina.

Namun, keputusan ini menuai kritik karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang spesifik terkait transfer narapidana. Hingga saat ini, pemindahan tahanan asing masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dianggap belum cukup mengatur secara rinci mengenai transfer of prisoner.

Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap pada 2005, sementara Australia meminta pemindahan lima anggota Bali Nine, warga negara Australia yang terlibat kasus penyelundupan heroin pada 2005.

Permintaan ini memunculkan tantangan baru bagi Pemerintah Indonesia. Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, langkah ini bisa menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum dan menimbulkan persepsi standar ganda.

Pangeran mengingatkan bahwa sebelumnya Indonesia pernah menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, dengan alasan ketiadaan dasar hukum. Jika kini Pemerintah menyetujui transfer narapidana tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menimbulkan tuduhan diskriminasi dan mengurangi kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.

“Penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Hal ini juga bisa memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial," ujar legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Pangeran mendesak Pemerintah segera menyusun undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana. Hal ini diperlukan agar keputusan transfer tahanan asing tidak bertentangan dengan konstitusi dan dapat menjamin keadilan hukum.

“Mungkin masukan dari para pakar juga perlu menjadi pertimbangan. Penting bagi Indonesia untuk memiliki dasar hukum yang jelas sebelum melakukan pemindahan tahanan asing agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Keputusan terkait permintaan transfer Serge Atlaoui dan anggota Bali Nine saat ini masih dalam kajian Pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan diplomatik dan hukum bagi Indonesia.

Namun, Pangeran menekankan bahwa segala keputusan harus didasari prinsip keadilan dan kesetaraan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum Indonesia. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK