Transformasi Digital Nasional: Pajak Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp44,55 Triliun
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pencapaian gemilang dalam optimalisasi pendapatan negara melalui sektor ekonomi digital. Hingga akhir Desember 2025, total penerimaan pajak dari sektor ini sukses menyentuh ang…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pencapaian gemilang dalam optimalisasi pendapatan negara melalui sektor ekonomi digital.
Hingga akhir Desember 2025, total penerimaan pajak dari sektor ini sukses menyentuh angka Rp44,55 triliun.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ekonomi berbasis teknologi telah bertransformasi menjadi tulang punggung baru bagi fiskal Indonesia di era modern.
Penyumbang terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang menyetor dana sebesar Rp34,54 triliun.
Tidak hanya itu, sektor keuangan masa kini juga memberikan dampak nyata, di mana pajak aset kripto menyumbang Rp1,81 triliun dan sektor fintech (P2P lending) berkontribusi sebesar Rp4,27 triliun.
Selain itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut memperkuat kas negara dengan angka Rp3,94 triliun.
Saat ini, pemerintah telah memperluas jangkauan dengan menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Langkah strategis terbaru adalah masuknya OpenAI OpCo, LLC—perusahaan di balik ChatGPT—sebagai pemungut resmi.
Penunjukan perusahaan berbasis kecerdasan buatan ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengikuti tren teknologi global guna memastikan keadilan pajak di tengah pesatnya inovasi digital.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.