Tuntaskan Kasus Korupsi CSR BI-OJK, JAMKI Minta KPK Pakai Kewenangan Panggil Paksa Anggota DPR
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) minta KPK pakai kewenangan pemanggilan paksa terhadap anggota DPR RI, yang mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK bernilai triliunan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) minta KPK pakai kewenangan pemanggilan paksa terhadap anggota DPR RI, yang mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK bernilai triliunan rupiah.
Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo, mengatakan penyidikan kasus ini berlarut akibat ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi.
Karena itu, Agung mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.
“Langkah (pemanggilan paksa) ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Agung di Jakarta, Jumat (12/12).
Agung menyebut nama dua anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK, yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduannya tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem.
“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” kata pendiri Forkot ini.
Apalagi, menurut Agung, kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI dari Fraksi Nasdem sangat signifikan. Karena ada informasi yang menyebutkan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR ini.
“Selain itu, tersangka Satori yang dari Partai Nasdem sempat menyebut kalau dia tidak sendirian menerima dana ini, sebagian anggota komisi XI lainnya juga menerima,” ujarnya.
KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR seperti Rajiv dari Partai Nasdem, Dolfie Othniel Frederic Palit dari partai PDI Perjuangan, dan Iman Adinugraha dari Partai Demokrat sepanjang September hingga Oktober 2025.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua legislator, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Bank Indonesia dan OJK, termasuk Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI), Hery Indratno.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, kantor OJK, hingga rumah staf ahli DPR yang diduga terkait aliran dana CSR tersebut.
Agung berharap KPK dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana CSR yang diduga mengalir ke yayasan milik tersangka serta membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Penyelesaian perkara ini dinilai penting sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika pesan antikorupsi menjadi sorotan pada peringatan Hakordia," tuntas Agung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.