Tuntutan Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Disorot, Legislator Golkar: Harus Selektif dan Proporsional
FAKTANASIONAL.NET – Rencana penjatuhan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon , menuai tanggapan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi G…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Rencana penjatuhan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon, menuai tanggapan dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal, menyatakan keberatannya atas tuntutan maksimal tersebut.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), Rizki memahami bahwa wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran narkotika.Baca juga: Pelarian Berakhir: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba di Kualanamu
Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas tidak boleh menabrak asas keadilan bagi individu yang perannya bukan sebagai aktor utama.
Rizki Faisal mengingatkan bahwa dalam sistem hukum nasional, pidana mati adalah opsi paling buncit.
Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menelaah lebih dalam posisi Fandi dalam struktur jaringan tersebut.
“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujar Rizki kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).Ia menambahkan bahwa jika terdakwa terbukti bukan pengendali utama atau aktor dominan, maka vonis paling berat perlu ditinjau ulang secara sangat hati-hati.
Guna memastikan hak hukum terdakwa terpenuhi, Rizki berencana mengunjungi pihak keluarga dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan intervensi yudisial.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas legislator asal Golkar tersebut.Meski membela hak hukum ABK yang bersangkutan, Rizki menegaskan komitmen Fraksi Golkar dalam mendukung pemberantasan narkoba, terutama menyasar bandar besar dan pengendali jaringan internasional.
Prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kasus dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.
Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika bersama lima orang lainnya, termasuk warga negara asing.
Sementara itu, sosok yang diduga sebagai otak jaringan, Mr. Tan alias Jacky Tan, hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.