Uang Tambang Batu Bara Belum Dikembalikan, KPK Masih Menanti Bebizie Buka Jalan Terang
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dalam perkara tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartaneg…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dalam perkara tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari VOI pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut Budi, penyidik masih menunggu komitmen Bebizie untuk mengembalikan uang tersebut.
“Belum ada pengembalian uang oleh saksi BBZ. Penyidik masih menunggu proses tersebut,” kata Budi kepada wartawan.
KPK menduga uang yang diterima Bebizie bukan berkaitan dengan honor sebagai penyanyi. Penyidik menduga perempuan tersebut memperoleh aliran dana dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang diduga memberikan uang itu berinisial FJ, yang disebut merupakan bos PT BKS.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak pemberi maupun besaran uang yang diterima Bebizie.
Sebelumnya, Budi menyatakan pengembalian uang akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Bebizie memberikan penjelasan berbeda. Ia mengaku menerima bayaran setelah diundang menjadi pengisi acara sebuah perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
“Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya (diperiksa dalam kapasitas, red) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang per metrik ton batu bara oleh Rita Widyasari.
KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta telah menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.