Uang Tunai dan Emas Disita dari Rumah Febri di Sentul, Kuasa Hukum Don Ritto: Bukan Milik Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rumah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Rumah itu digunakan sebagai kantor cadangan operasional yayasan dan dipinjam kliennya sejak awal 2023.
Kegunaannya dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan itu membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, dan menjalani pendidikan di Banten.
"Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (18/7/2026).
"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten." Handika Honggowongso mengemukakan pada 2024 kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan.
"Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujarnya.
Penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Uang dan emas itu diserahkan dari pihak lain secara legal dan untuk kepentingan yayasan.
"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya," ucapnya.
"Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," ucapnya. Handika Honggowongso mengemukakan penguasaan rumah ini di bawah kliennya.
Dia memastikan uang dan emas itu bukan milik Febrie Adriansyah.
"Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka.
Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (17/7/2026).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024.
Sementara itu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Anang Supriatna mengemukakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih berjalan.
Dia menyebut penyidikan dari Polri masih bersifat umum.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ujarnya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto di dua kasus lain masih saksi.
Dia menyebut penyidikan masih berjalan.
"Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi," ujarnya.
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor Polri), Brigjen Boro Windu mengutarakan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan kepada Kejagung.
Artinya, penyidikan kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Korps Adhyaksa.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujarnya.
"Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini." Dia menjelaskan penyidik kepolisian hari ini telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik kasus Febrie ke Kejagung.
Boro Windu mengajak masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini.
"Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.